DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG- 03/PANPEN/VIII/2009

 

TENTANG

 

PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

GOLONGAN II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2009

 

            Menyusuli pengumuman kami Nomor: PENG-01/PANPEN/VII/2009 Tanggal 18 Juli 2009 tentang Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II di Lingkungan Departemen Keuangan R.I. Tahun Anggaran 2009, Departemen Keuangan masih memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II yang akan ditugaskan di lingkungan Departemen Keuangan R.I. pada posisi jabatan:

 

I.        Nama Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan

 

No

NAMA JABATAN

KUALIFIKASI PENDIDIKAN
(KP)

KODE
KP

1

Juru Mudi Tingkat II

SMK Pelayaran / SPM

3

2

Juru Motor Tingkat II

SMK Pelayaran / SPM

4

       

 

II.      PERSYARATAN PENDAFTARAN

 

1.      Warga negara Indonesia;

2.      Peserta merupakan lulusan SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijasah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil  pembulatan);

3.      Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijasah pada 1 Desember 2009 minimal 18 tahun dan maksimal 24 tahun;

4.      Berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 165 cm;

5.      Tidak buta warna, tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;

6.      Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

7.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

8.      Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;

9.      Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

III.    TATA CARA PENDAFTARAN

 

1.      Berkas lamaran berisikan :

1.1.      Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani, dan ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia;

1.2.      Daftar Riwayat Hidup singkat;

1.3.      Fotokopi ijasah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (ijasah sementara dan surat keterangan lulus tidak berlaku);

1.4.      Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menyatakan sehat rohani dan jasmani;

1.5.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;

1.6.      Pas foto berwarna terbaru (3 bulan terakhir) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;

1.7.      Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku.

2.      Berkas lamaran di masukkan dalam stopmap berwarna kuning.

3.      Berkas lamaran disampaikan kepada Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2009 melalui P.O. BOX 1001 Jakarta 10000, paling lambat tanggal 05 September 2009 (Cap Pos) dan diterima panitia paling lambat tanggal 07 September 2009.

4.      Pada pojok kiri atas amplop dituliskan tempat lokasi pelaksanaan ujian yang diinginkan dan kode KP yang dipilih. Lokasi ujian yang sudah dipilih tidak diperkenankan diganti selama peserta mengikuti tahapan tes.

Contoh: Jakarta / 4  (Lokasi Ujian / Kode Kualifikasi)

 

IV.    SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN

 

1.      Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :

1.1              Seleksi Administrasi;

1.2              Tes Potensi Akademik (TPA);

1.3              Psikotes;

1.4              Tes Kemampuan Khusus dan Kebugaran;

2.      Lokasi ujian akan dilaksanakan pada kota :

2.1.            Jakarta;

2.2.            Medan;

2.3.            Batam;

2.4.            Semarang;

2.5.            Surabaya;

2.6.            Bitung;

2.7.            Makasar.

3.      Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 melalui website Departemen Keuangan (www.depkeu.go.id), website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (www.beacukai.go.id) serta Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah;

4.      Pelamar yang telah lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Tanda Peserta Ujian (TPU). Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU) dilaksanakan pada tanggal 30 September - 01 Oktober 2009 di Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah.

 

V.      LAIN – LAIN

 

Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2009 berlaku ketentuan sebagai berikut :

 

1.      Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.

2.      Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes secara online pada website Departemen Keuangan (www.depkeu.go.id) dan website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (www.beacukai.go.id) serta Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah sebagai berikut  

 

 

NO.

DAERAH

ALAMAT

1.

Medan

Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Medan

Jln. Anggada II Kotak Pos I, Belawan 20041

Telp. (061) 6941907, 6941906

2.

Batam

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam

Jln. Kuda Laut, Batu Ampar, Batam

Telp. (0778) 458818, 3544212

3.

Jakarta

Kantor Pusat Ditjen. Bea dan Cukai

Jln. A. Yani (By Pass) P.O. BOX 108 Jakarta Timur 10002

Telp. (021) 4890308 ext. 111

4.

Semarang

Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY

Jln. Coaster No. 1-3 Semarang

Telp. (024) 3512404, 3544212

5.

Surabaya

Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I

Jln. Perak Timur 498 Surabaya

(031) 3295143, 3291066-69

6.

Makasar

Kantor Wilayah DJBC Sulawesi

Jln. Satando No. 94 Makasar 90172

Telp. (0411) 315737, 315446

7.

Bitung

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Bitung

Jln. Ds. Sumolong No. 1 Bitung 95522

Telp. (0238) 21265, 21173

3.      Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

4.      Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

5.      Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

 

                                       Jakarta, 22 Agustus 2009

                                      

 

 

 

1