|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-02/PANPEN/VIII/2009
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
DALAM RANGKA
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOLONGAN II
DI
LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2009
Berdasarkan Hasil
Seleksi Administrasi
terhadap lamaran yang diterima panitia melalui PO BOX 1001 Jakarta
10000 dan Hasil Rapat Panitia Pusat pada hari
Selasa,
18 Agustus
2009, maka
Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan II
di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2009,
menetapkan:
1. Pelamar
yang namanya tercantum
dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan
LULUS Seleksi Administrasi dan
berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian (TPU)
Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II
di lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2009;
2. Pelamar
yang namanya
tidak tercantum dalam
Lampiran Pengumuman ini dinyatakan
TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak
berhak mendapatkan Tanda
Peserta Ujian (TPU) Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil golongan II di lingkungan Departemen Keuangan Tahun
Anggaran 2009;
3. Bagi
pelamar yang dinyatakan lulus, dapat mengambil TPU sesuai
jadual di lokasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini. Pengambilan
TPU
harus sesuai waktu (shift) yang telah ditentukan;
4. Pada saat mengambil TPU, para pelamar harus
membawa
:
4.1
Ijazah dan Transkrip Asli;
4.2
KTP/SIM Asli yang masih
berlaku sesuai dengan yang dilampirkan pada berkas lamaran;
5. Apabila
dikemudian hari
terdapat
data-data dari pelamar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
dipersyaratkan, maka pelamar yang sudah dinyatakan lulus akan
didiskualifikasi;
6. Khusus
pelamar dengan kode kualifikasi pendidikan 3 dan 4,
hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 12
September 2009;
7. Pengambilan
Tanda Peserta Ujian (TPU) yang semula
akan dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25
Agustus 2009, diundur pelaksanaannya
menjadi tanggal 30 September dan 1 Oktober 2009.
8. Tempat
dan waktu pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) dapat dilihat
di lokasi pengambilan TPU;
9. Dalam
Rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan II
ini tidak diadakan
surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
10. Keputusan
Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan II
di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2009
tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman
ini
disampaikan, untuk dimaklumi.

|