|
UU
No 11 Tahun 2008 Menjamin Kepastian Hukum di Bidang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Pada
era globalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah
diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan, baik sektor pemerintahan,
sektor bisnis dan perbankan, pendidikan, kesehatan, maupun kehidupan
pribadi. Selain memberikan kontribusi positif bagi peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, TIK juga memberikan
peluang untuk terjadinya cyber crime.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah wujud dari tanggung jawab yang
harus diemban oleh negara untuk memberikan perlindungan maksimal pada
seluruh aktivitas pemanfaatan TIK dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas
pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi
kejahatan dan penyalahgunaan teknologi.
Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi Pidana :
|
Pasal 27 Ayat (1, 2, 3, 4) :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat (1):
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
|
Pasal 28 Ayat (1, 2) :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,
dan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat (2) :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
|
|
Pasal 29 :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45 Ayat (3) :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
|
|
Pasal 30 Ayat (1, 2, 3) :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun,
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 46 Ayat (1, 2, 3) :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1,
2, 3)
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
|
|
Pasal 31 Ayat (1, 2, 3) :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan. Terkecuali intersepsi yang dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
Pasal 47 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
|
|
Pasal 32 ayat (1, 2, 3) :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
milik publik yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang
tidak sebagaimana mestinya, dan memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Pasal 48 Ayat (1, 2, 3) :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1,
2, 3)
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun sampai dengan
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
|
Pasal 33 :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Pasal 49 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
|
Pasal 34 Ayat (1, 2) :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan, dan sandi lewat komputer, kode akses, atau hal
yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33. Terkecuali ditujukan untuk melakukan kegiatan
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan
hukum.
Pasal 50 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
|
Pasal 35 :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
|
Selengkapnya : UU Nomor 11 Tahun 2008
Sumber :
Ditjen Aplikasi Telematika Depkominfo RI
|