Departemen Keuangan
 
Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jalan Lapangan Banteng Timur 2, Jakarta 10710

Departemen Keuangan Republik Indonesia

Sebagai bagian dari organisasi Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, Departemen Keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Dalam tugas tersebut terkandung beberapa peran yang sangat strategis, yaitu:

a. Menyusun rencana anggaran pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan anggaran tahunan dan jangka menengah yang sehat, akuntabel dan berdaya tahan secara berkelanjutan;
b. Mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri, guna membiayai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
c. Mengalokasiakan belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
d. Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri dengan jalan memberikan fasilitas kebijaksanaan fiskal, seperti memberikan kemudahan dalam rangka pengolahan bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan penyeludupan;
e. Menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah;
f. Membina, mengelola dan menatausahakan barang milik/kekayaan negara (aset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset negara serta pengamanannya;
g. Menyusun laporan keuangan pemerintah berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) sebagai pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan APBN.

Dalam kondisi ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari krisis ekonomi yang berkepanjangan, Departemen Keuangan memikul beban tugas yang semakin berat. Tahun anggaran 2001 target pendapatan negara yang harus dihimpun Departemen Keuangan sebesar Rp.263.226,5 miliar. Dalam perkembangannya, telah terjadi perubahan yang sangat mendasar pada asumsi dasar makro ekonomi, sehingga pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap APBN tahun anggaran 2001. Dalam APBN penyesuaian tersebut, target pendapatan negara tahun angaran 2001 menjadi Rp286.006,1 miliar, dan diperkirakan realisasinya akan mencapai Rp299.851,2 miliar, atau 113,9% dibandingkan APBN dan mencapai 104,8% dibandingkan APBN Penyesuaian.

Dibidang pengeluaran, anggaran belanja negara dalam tahun anggaran 2001 sebesar Rp315.756,0 miliar. Sesuai dengan perkembangan yang terjadi, rencana anggaran belanja tersebut disesuaikan, sehingga besarnya menjadi Rp340.325,7. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2001 diperkirakan realisasi belanja negara akan mencapai Rp354.578,2 miliar, atau mencapai 112,3 % dibandingkan APBN dan mencapai 104,2% dibandingkan APBN Penyesuaian.

Dalam menghadapi tantangan yang begitu berat, seluruh insan keuangan telah sepakat untuk mewujudkan visi Departemen Keuangan, yaitu:

"Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan berperadaban tinggi"

Selanjutnya dalam menjawab tantangan akan peran tersebut di atas, Departemen Keuangan dituntut untuk dapat selalu mengantisipasi berbagai tuntutan perkembangan baik dari dalam maupun luar negeri, sebagai konsekuensi komunitas masyarakat internasional.

Dari dalam negeri, saat ini Departemen Keuangan dihadapkan pada berbagai tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Berbagai perbaikan mulai dari penyempurnaan peraturan perundang-undangan hingga penyempurnaan/penyederhanaan sistem administrasi terus diupayakan. Dengan penyempurnaan ini diharapkan masyarakat akan terpenuhi tuntutannya, dan pada akhirnya secara sadar akan memenuhi kewajibannya kepada negara.

Tuntutan yang berasal dari luar negeri antara lain dalam menyongsong era perdagangan bebas, dimana baik hambatan tarif secara bertahap semakin dikurangi. Guna menjawab tantangan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan.

Sebagai bagian dari unsur pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas dan fungsi yang diperankan Departemen Keuagan pada hakekatnya merupakan amanat seluruh rakyat. Oleh karena itu, Departemen Keuangan berusaha untuk menjadi aparat yang accountable, yaitu mampu menjalankan tugas dan fungsi secara berdayaguna dan berhasil guna, bersih dari berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat mempertanggungjawabkan atas keberhasilan/kegagalan visi dan misi yang dibebankan secara transparan.

(LAKIP Depkeu 2001)

go top Top