![]() Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jalan Lapangan Banteng Timur 2, Jakarta 10710 |
||||||||||||||
Departemen Keuangan Republik Indonesia Sebagai bagian dari organisasi Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, Departemen Keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.Dalam tugas tersebut terkandung beberapa peran yang sangat strategis, yaitu: |
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Dalam kondisi ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya
pulih dari krisis ekonomi yang berkepanjangan, Departemen Keuangan memikul beban
tugas yang semakin berat. Tahun anggaran 2001 target pendapatan negara yang harus
dihimpun Departemen Keuangan sebesar Rp.263.226,5 miliar. Dalam perkembangannya,
telah terjadi perubahan yang sangat mendasar pada asumsi dasar makro ekonomi,
sehingga pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap APBN tahun
anggaran 2001. Dalam APBN penyesuaian tersebut, target pendapatan negara tahun
angaran 2001 menjadi Rp286.006,1 miliar, dan diperkirakan realisasinya akan
mencapai Rp299.851,2 miliar, atau 113,9% dibandingkan APBN dan mencapai 104,8%
dibandingkan APBN Penyesuaian. Dalam menghadapi tantangan yang begitu berat, seluruh insan keuangan telah sepakat untuk mewujudkan visi Departemen Keuangan, yaitu: "Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan berperadaban tinggi" Selanjutnya dalam menjawab tantangan akan peran tersebut di atas, Departemen Keuangan dituntut untuk dapat selalu mengantisipasi berbagai tuntutan perkembangan baik dari dalam maupun luar negeri, sebagai konsekuensi komunitas masyarakat internasional. Dari dalam negeri, saat ini Departemen Keuangan dihadapkan pada berbagai tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Berbagai perbaikan mulai dari penyempurnaan peraturan perundang-undangan hingga penyempurnaan/penyederhanaan sistem administrasi terus diupayakan. Dengan penyempurnaan ini diharapkan masyarakat akan terpenuhi tuntutannya, dan pada akhirnya secara sadar akan memenuhi kewajibannya kepada negara. Tuntutan yang berasal dari luar negeri antara lain dalam menyongsong era perdagangan bebas, dimana baik hambatan tarif secara bertahap semakin dikurangi. Guna menjawab tantangan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Sebagai bagian dari unsur pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas dan fungsi yang diperankan Departemen Keuagan pada hakekatnya merupakan amanat seluruh rakyat. Oleh karena itu, Departemen Keuangan berusaha untuk menjadi aparat yang accountable, yaitu mampu menjalankan tugas dan fungsi secara berdayaguna dan berhasil guna, bersih dari berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat mempertanggungjawabkan atas keberhasilan/kegagalan visi dan misi yang dibebankan secara transparan. (LAKIP Depkeu 2001) |